
Tentang Pengendalian Gratifikasi
adalah rangkaian kegiatan yang dibangun untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta mengelola penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan transparan.
Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi
adalah Unit Kerja pada Bidang Pengawasan yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kejaksaan