Penghentian penuntutan berdasarkan "Restorative Justice"
Terhadap Tersangka a.n Ahmad Fauzi bin Asep Sodikin yang disangka pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 KUHP Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada tanggal 19 Oktober 2022 telah dilaksanakan upaya perdamaian antara Tersangka dan Korban di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Baros Kota Sukabumi. Kemudian keduanya bersepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Alasan Pemberian Restorative Justice terhadap tersangka a.n Ahmad Fauzi bin Asep Sodikin adalah
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Adanya surat pernyataan perdamaian dari tersangka dan korban
d. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;
e. Tersangka sedang mengalami Kondisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
f. Tersangka telah memberikan santunan kepada korban sebesar Rp.3.000.000,-
g. Ancaman Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,-
h. Tersangka bukan merupakan residivis.
Dalam perkara ini korban telah ikhlas memaafkan tersangka dan tersangka telah berjanji sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Ekspose dilakukan secara virtual yang oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur T.P. Oharda serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda dan Wakajati serta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati, SH., MH. beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Achmad Tri Nugraha, SH., MH. Dan JPU Wardianto, SH.
.
.
.
#kejaksaanri
#kejatijabar
#Kejarikotasukabumi
#kejaksaanhebat
#restorativejustice
#keadilalrestoratif
|