"RUMAOS SABUMI" Berikan Pencerahan Hukum Bagi Kepala Sekolah SMA,SMK,SLB dan Komite Sekolah Se-Kota
      Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, mengadakan kegiatan Forum Ajang Obrolan Santai Jaksa Kota Sukabumi (Rumaos Sabumi) dihadiri, Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Barat, Hj.Nonong, seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Komite Sekolah se-Kota Sukabumi yang dilaksanakan di Aula SMAN 3 Kota Sukabumi. Jumat,20/05/2022. Jajaran dari Kejari Kota Sukabumi ini yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kasi intel Arif Wibawa, S.Sos,SH,MH, Kasi Datun, Herman Darmawan SH., MH., Kasi Pidum A.Tri Nugraha ,SH.,MH, Kasubagbin, Emri Kurniawan, SH.,MH. Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan mengenalkan terkait Bidang Hukum yang menjadi tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penegakan Hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Forum Ajang Obrolan Santai Jaksa Kota Sukabumi atau Rumaos Sabumi ini menurut keterangan dari Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Herman Darmawan SH., MH, mengatakan dalam kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang merupakan Pelayanan di Bidang Hukum kepada para Tenaga Pendidik dan Kepala Sekolah Tingkat SMA, SMK dan SLB di wilayah Kota Sukabumi. "Rumaos Sabumi ini merupakan memberikan Pelayanan Hukum. Forum Ajang Obrolan Santai Jaksa Kota Sukabumi ini bersama pihak KCD wilayah V dan Sekolah-sekolah Se-Kota Sukabumi baik negeri ataupun swasta,SLB maupun Komite," ujar Herman kepada Awak Media. Kemudian menurutnya, Pihak KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat sangat merespon baik terkait dengan kegiatan yang dilakukan saat ini. "Kegiatan ini mendapatkan respon baik dari KCD dimana dapat bersinergi dengan Kejaksaan dalam rangka Tupoksi Jaksa Pengacara Negara, Seksi Perdata ada fungsi memberikan Pelayanan Hukum untuk memberikan penjelasan dan Pencerahan dalam proses-proses yang mana dapat diimplementasikan Tugas di Dunia Pendidikan," jelasnya. Terkait Regulasi PPDB yang akan dilaksanakan di pertengahan Tahun nanti menurutnya sangat rentan , Herman pun memberikan paparannya terkait Kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut. "Terkait dengan Regulasi Pendidikan saat ini yang akan dilaksanakan pertengahan tahun ini sangat rentan dalam hal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 terkait masalah sumbangan jangan sampai mereka dalam melaksanakan dan salah kaprah sehingga tergelincir dalam proses hukum," ungkapnya. Kejaksaanpun dalam hal ini memberikan pencerahan dan penjelasan terkait hal tersebut sehingga tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan dan pemantauan untuk Pelaksaan kegiatan di Dunia Pendidikan ini tentunya sangat dibutuhkan sehingga tidak dijadikan ajang untuk melakukan tindakan Pidana. "Kami berharap Sinergitas ini dengan pihak KCD untuk mengadakan acara atau kegiatan-kegiatan seperti saat ini dalam rangka memberikan Pencerahan dan Pelayanan Hukum kepada masyarakat, khususnya kepada Guru-guru atau Kepala Sekolah ," harapnya. Dengan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kali ini dan di agendakan akan dilaksanakan secara kontinyu merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memberikan pendidikan Hukum dan Pencerahan Hukum kepada seluruh elemen Masyarakat, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
sumber : kabarsukabumi.com |