Tilep Uang Murid Ratusan Juta, Oknum Kepsek Dikirim ke PN Tipikor Bandung
      JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melaui Tim Jaksa Penyidik bersama Kepala Seksi Pidana Khusus menyerahkan tersangka oknum Kepala Sekolah Menengah Negeri Kejuruan (SMKN 4) berinisial DH dengan sejumlah barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, tersangka DH didampingi kuasa hukumnya telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. “Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal (28/01/ 2022) sampai dengan (16/02/2022) di Rutan Polres Sukabumi Kota,” kata Arif dalam realisnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (28/01/2022). anjut dia, adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan di antaranya, bahwa saat dilakukan pemeriksaan terungkap fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DH selaku Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi, yakni telah memaksakan menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan. Dalihnya kata dia, seakan kegiatan kunjungan industri adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan pembayaran uang pembiayaan swadaya, dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun, pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545.000.000, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi. “Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. Tak hanya itu, Arif menegaskan, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk ancaman pidana dari Pasal 12 huruf e minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 8, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 150 juta atau maksimal Rp 750 juta,” tandasnya. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka DH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan "> JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi melaui Tim Jaksa Penyidik bersama Kepala Seksi Pidana Khusus menyerahkan tersangka oknum Kepala Sekolah Menengah Negeri Kejuruan (SMKN 4) berinisial DH dengan sejumlah barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Bandung. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, tersangka DH didampingi kuasa hukumnya telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. “Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal (28/01/ 2022) sampai dengan (16/02/2022) di Rutan Polres Sukabumi Kota,” kata Arif dalam realisnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (28/01/2022). anjut dia, adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan di antaranya, bahwa saat dilakukan pemeriksaan terungkap fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DH selaku Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi, yakni telah memaksakan menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan. Dalihnya kata dia, seakan kegiatan kunjungan industri adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan pembayaran uang pembiayaan swadaya, dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun, pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545.000.000, sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi. “Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. Tak hanya itu, Arif menegaskan, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk ancaman pidana dari Pasal 12 huruf e minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 8, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 150 juta atau maksimal Rp 750 juta,” tandasnya. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka DH telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan |