Kejari Kota Sukabumi Mulai Sidang Secara Online
      Pelaksana sidang perkara tindak pidana umum (Tipidum) di Kota Sukabumi mulai di lakukan secara online. Kebijakan itu diambil, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal itu, di benarkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana. Kebijakan yang diambil tersebut menindaklanjuti Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran jaksa agung nomor 2 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai. “Sidang yang dilakukan dengan metode video konferensi ini sesuai arahan dari jaksa agung, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus korona di lingkungan kejaksaan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (1/4). Bobon menjelaskan, dalam SE tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang tersangka/terdakwanya ditahan dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan penundaan sidang, kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis agar tetap diprioritaskan untuk diselesaikan sebagaimana mestinya dan persidangan diupayakan dengan menggunakan sarana teknologi. “Setelah kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri, Lapas dan Kepolisian menyepakati untuk melakukan sidang Tipidum dengan menggunakan teknologi video conference,” bebernya. idang yang dilakukan secara online, mulai dilakukan dengan jumlah sepuluh perkara. Yang terdiri dari, empat perkara dengan agenda pembacaan dakwaan dan enam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Semua sidang di tunda hingga 15 April 2020 mendatang, masa pemberlakuan sidang online ini disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” pungkasnya. (upi)
source : https://radarsukabumi.com/berita-utama/kejari-kota-sukabumi-mulai-sidang-secara-online/ |