Bayar Tilang Bisa ke Kantor Pos Kejari Kota Sukabumi Gandeng PT Pos
      SUKABUMI – Penerimaan pembayaran setoran denda tilang, biaya perkara serta pengiriman barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mulai saat ini melalui layanan pengiriman kantor Pos Sukabumi. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana menjelaskan, kerjasama antara Kejari Kota Sukabumi dan PT Pos ini merupakan inovasi dan upaya peningkatan pelayanan masyarakat. “Ini merupakan inovasi dari dari Kejaksaan, masyarakat tak perlu repot mengantri di kantor kejaksaan. Khususnya untuk pembayaran denda tilang dan bisa ke kantor Pos,” jelasnya kepada Radar Nantinya, petugas pos akan mengantar berkas dan bukti tilang tersebut ke rumah masing-masing sesuai alamat. Kerjasama antara Kejari Kota Sukabumi dan PT Pos ini akan meringankan masyarakat. “Jadi, masyarakat yang terkena tilang setelah mengetahui denda tilang dalam persidangan bisa langsung bayar ke Pos Sukabumi dan menunggu petugas dirumah,” terangnya. Diharapkan, inovasi tersebut dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian urusan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang, serta membantu untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan. “Harapan kami tentunya, agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik, tidak merepotkan,” pungkasnya. (upi)
source : https://radarsukabumi.com/kota-sukabumi/bayar-tilang-bisa-ke-kantor-pos/ |